hei hei , mau share lagi nih ... kali ini tentang pegadaian syariah ... cekidot ;)
PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha
intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan prinsip – prinsip syariah . Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada
sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas
yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu
sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan
Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha
Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara
struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional .
Operasionalisasi Pegadaian Syariah
operasi
Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti
halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai
syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan
barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi
pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti saja
dengan waktu proses yang juga singkat.
pinjaman
dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn
diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Ketentuan Umum :
1. Murtahin
(penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua
utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan
manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai
marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan
perawatannya.
3. Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat
dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan
tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya
administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah
pinjaman.
5. Penjualan
marhun
A.
Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi
utangnya.
B.
Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual
paksa/dieksekusi.
C.
Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan
penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
D.
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi
kewajiban rahin.
b.
Ketentuan Penutup
1.
Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Teknik Transaksi
Pegadaian
Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini
Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik
sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukad akad
rukun
dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad : 1) Yang berhutang (rahin) dan
2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah
tersebut maka dapat sisimpulkan bahwa operasional Pegadaian Syariah adalah
sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan
kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan
oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya
biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan
dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian
mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua
belah pihak.
Pegadaian
Syariah akan memperoleh keutungan hanya
dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal
yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan
proses pinjam meminjam uang hanya sebagai alat yang akan menarik minat konsumen
untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat
hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan
lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf
Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan
dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan
plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan
berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum
Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari
nilai taksiran barang.
Setelah
melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan
kesepakatan
1. Jangka waktu
penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2. Nasabah
bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari
kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat
melunasi pinjaman.
3. Membayar
biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan
uang pinjaman.
Nasabah dalam
hal ini diberikan kelonggaran untuk
o melakukan penebusan
barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
o mengangsur uang
pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan
ditambah bea administrasi,
o atau hanya membayar
jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum
mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika
nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka
Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih
antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan
uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu
tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata
nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang
kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Pendanaan
Aspek
syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan
dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar
terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah
termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal
sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank
Muamalat,ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga
keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
Dari uraian
ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi
Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
1. Di Pegadaian
konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai
sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian
konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan
jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional,
keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian
konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata
lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan
secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa
simpan
Produk
produk yang disediakan oleh pegadaian syariah
- KCA ( kredit cepat aman ) adalah layanan kredit dengan pemberian
pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa
barang bergerak, baik barang perhiasan emas
dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan
maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120
hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa
modalnya.
-Krasida ( kredit angsuran sistem gadai ) berupa pemberian
pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil untuk pengembangan usaha atas
dasar gadai. Pengembalian pinjaman melalui angsuran.
-Rahn ( gadai syariah )
adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip syariah,
dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa
simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
-Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli
pada nilai harta benda miliknya. Untuk Jasa Titipan, sama fungsinya dengan safe deposit
box, yakni menjaga harta dan surat berharga.
-Krista ( kredit usaha rumah tangga ) membantu mengembangkan
Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat melalui pengembangan usaha
produktif rumah tangga dengan pemberian kredit yang cepat, mudah, dan murah.
-Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil) membantu
pengusaha kecil untuk pengembangan usaha dengan prinsip syariah.
-Kucica (Kiriman Uang
Cara Instan, Cepat dan Aman) adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan
luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
-Jasa Titipan adalah
pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat
berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan
rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji,
pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.
- Mulia (Murabahah Emas
Logam Mulia Investasi Abadi),Yaitu pegadaian memfasilitasi jual beli emas
batangan, bisa dengan cara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan.
Dari uraian diatas , kami dapat menyimpulkan bahwa : pegadaian
syariah menguntungkan masyarakat karena seperti mottonya “mengatasi masalah
tanpa masalah” maksudnya memberikan kredit tanpa prosedur yang sulit dan tanpa
disurvei ke rumah , jadi peminjam hanya memberi barang jaminan seperti emas ,
elektronik , dll . pegadaian tersebut juga peduli pada lingkungan karena
pegadaian telah membantu perekonomian masyarakat yang membutuhkan
demikiaan , semoga bermanfaat \(n,n)/